BKAT Ungkap Air Tanah di Jakarta Tidak Layak Dikonsumsi

BKAT Ungkap Air Tanah di Jakarta Tidak Layak Dikonsumsi
BKAT Ungkap Air Tanah di Jakarta Tidak Layak Dikonsumsi
BKAT Ungkap Air Tanah di Jakarta Tidak Layak Dikonsumsi
BKAT Ungkap Air Tanah di Jakarta Tidak Layak Dikonsumsi

Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) terhadap air tanah di Jakarta yang menyatakan bahwa, air tanah di Jakarta tidak layak dikonsumsi sebab tidak memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/VI/2010.

BKAT merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdiri berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 24 tahun 2013. 

BKAT mempunyai tugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah.

Kebanyakan orang menganggap air tanah sebagai sebuah danau atau sungai yang mengalir di bawah tanah, pengertian itu tidaklah benar. Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mendefinisikan air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Masalah Air Tanah Jakarta Kualitas Air Sudah Buruk, Ekploitasi Tetap Berlanjut
Masalah Air Tanah Jakarta
Kualitas Air Sudah Buruk, Ekploitasi Tetap Berlanjut

BKAT melakukan pemantauan terhadap kondisi air tanah CAT Jakarta dengan mengamati 155 titik sumur pengamatan dengan rincian 85 titik (sumur gali dan sumur pantek) dan 70 titik (sumur pantau dan sumur produksi). 

Baca Juga : Kualitas Air & Sanitasi Buruk Penyebab Utama Stunting

Pemantauan mencakup 3 (tiga) wilayah Provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten (meliputi Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) serta Jawa Barat (meliputi Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor).

Artikel Lainnya  Banjir Melanda Malang, Warga Kesulitan Air Bersih