BKAT Ungkap Air Tanah di Jakarta Tidak Layak Dikonsumsi

Hasilnya sekitar 80% air tanah pada akuifer bebas (akuifer dangkal) tidak memenuhi standar baku mutu air minum yang disarankan oleh Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/VI/2010 tentang persyaratan kualitas air minum, padahal air tanah pada akuifer dangkal ini masih menjadi andalan bagi sebagian masyarakat kalangan menengah ke bawah dalam pemenuhan kebutuhan air untuk minum dan MCK.

Sedangkan pada akuifer tertekan (akuifer dalam) sekitar 85% kualitas air tanahnya tidak memenuhi standar baku mutu yang disarankan oleh Menteri Kesehatan. Akuifer dalam ini yang menjadi andalan gedung-gedung tinggi pencakar langit untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya dengan biaya murah namun merusak lingkungan.

Melihat hasil pengamatan BKAT ini sudah seharusnya penggunaan air tanah untuk keperluan sehari-hari di Jakarta baik oleh rumah tangga maupun kepentingan bisnis harus dihentikan sekarang juga. Baik Pemerintah Pusat dan Pemrov DKI Jakarta harus tegas melarang penggunaan air tanah.

PAM Jaya harus sigap untuk mengambil tanggung jawab dengan menyediakan air pipa sebagai ganti penggunaan air tanah yang sudah tidak layak dikonsumsi dan juga membuat Jakarta tenggelam.

Artikel Lainnya  4 Langkah Mudah Menjaga Kelestarian Sumber Air Bersih