Simak Syarat Air Minum Layak Konsumsi Menurut Kemenkes!

Simak Syarat Air Minum Layak Konsumsi Menurut Kemenkes!
Simak Syarat Air Minum Layak Konsumsi Menurut Kemenkes!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010, tentang Syarat Air Minum Layak Konsumsi. Adapun kualitas air minum yang aman untuk dikonsumsi, harus memenuhi dua parameter standar, yakni wajib dan tambahan.

Kementerian Kesehatan Indonesia tahun 2010
Kementerian Kesehatan Indonesia tahun 2010

Parameter wajib merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum. Parameter wajib ada 2, yaitu parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan dan parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan.

Parameter yang Berhubungan Langsung dengan Kesehatan:

a. Parameter Mikrobiologi;

  1. Bebas dari bakteri E. Coli.
  2. Total bakteri koliform dalam jumlah sampel 100 ml.

b. Kimia an-organik;

  1. Arsen, kadar maksimum yang diperbolehkan 0,01 mg/l
  2. Fluorida, kadar maksimum yang diperbolehkan 1,5 mg/l
  3. Total Kromium, kadar maksimum yang diperbolehkan 0,05 mg/l
  4. Kadmium, kadar maksimum yang diperbolehkan 0,003 mg/l
  5. Nitrit (sebagai NO2), kadar maksimum yang diperbolehkan 3 mg/l
  6. Nitrat (sebagai NO3), kadar maksimum yang diperbolehkan 50 mg/l
  7. Sianida, kadar maksimum yang diperbolehkan 0,07 mg/l
  8. Selenium, kadar maksimum yang diperbolehkan 0,01 mg/l 

Baca Juga : Catat! 7 Fungsi Air bagi Tubuh Kita

Parameter yang Tidak Langsung Berhubungan dengan Kesehatan:

a. Parameter fisik;

  1. Tidak berbau
  2. Warna, kadar maksimum yang diperbolehkan 15 TCU
  3. Total zat terlarut (TDS), kadar maksimum yang diperbolehkan 500 mg/l
  4. Kekeruhan, kadar maksimum yang diperbolehkan 5 NTU
  5. Tidak berasa
  6. Suhu udara plus minus 3 derajat celsius
Artikel Lainnya  5 Ciri Air Tercemar yang Berbahaya Bagi Tubuh