Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Air Pipa 100 Persen

Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Air Pipa 100 Persen
Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Air Pipa 100 Persen
Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Air Pipa 100 Persen
Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Air Pipa 100 Persen

Strategi utama untuk mencegah turunnya permukaan tanah di Jakarta adalah menghentikan penggunaan air tanah. Untuk itu Kementerian PUPR mendorong penggunaan air pipa 100 persen di Ibu Kota.  

Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum melarang penggunaan air tanah di Ibu Kota. Kepala Dinas Sumber Daya Air Yusmada Faizal mengatakan, jaringan perpipaan air bersih saat ini belum mencapai 100 persen.

“Cakupan pengadaan air pipa kita baru 64 persen, itu kan tidak pantas lah kalau kita melarang air tanah,” kata dia di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Menurut Yusmada, sumber air baku warga Jakarta hanya dari dua lokasi, yakni Waduk Jatiluhur dan air tanah.

Namun demikian, untuk membatasi penggunaan air tanah, DKI Jakarta telah membuat aturan pajak air tanah.

“Sudah diatur di Perda Nomor 10 Tahun 1998, melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah. Itu dalam kerangka kita mengendalikan air tanah, terutama air tanah dalam yang komersial,” ujar dia.

Saat ini, Pemprov DKI juga tengah menggodok aturan tentang zona bebas air tanah dalam bentuk peraturan gubernur. Zona tersebut akan ditetapkan pada lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.

“Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah wajib kita melakukan pelarangan air tanah,” ujar Yusmada.

Baca Juga : Miris! Pelayanan Air Pipa Jakarta Jauh dari Harapan

Soal penggunaan air tanah ini, sebelumnya disinggung oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti.

Artikel Lainnya  Kesadaran Warga Jakarta Menggunakan Air Pipa Rendah