Ini Kriteria Warga Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah

Warga Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah
Warga Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah

Ini kriteria warga Jakarta dilarang pakai air tanah – Ada pengumuman penting bagi warga Jakarta. Mulai tahun 2023, akan berlaku larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Ibu Kota mulai tahun depan.

Aturan larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta ini sudah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021. 

Beleid larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta itu telah diteken Anies pada 22 Oktober 2021, namun baru diunggah di situs resmi jdih.jakarta.go.id pada Senin (3/1/2022).

Melalui aturan larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

“Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering,” bunyi pasal 8 Pergub yang diteken Anies.

Baca Juga: Air PAM Mati, Warga Penjaringan Krisis Air Bersih

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam pasal 2 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.

Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Artikel Lainnya  Eksploitasi Air Tanah Berlebih! Cimahi Terancam Kekeringan