Air PDAM di Kamu sudah Penuhi Standar ZAMP Belum?

Air PDAM di Kamu sudah Penuhi Standar ZAMP Belum?
Air PDAM di Kamu sudah Penuhi Standar ZAMP Belum?
Air PDAM di Kamu sudah Penuhi Standar ZAMP Belum?
Air PDAM di Kamu sudah Penuhi Standar ZAMP Belum?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyedian Air Minum (BPPSPAM) mendorong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menerapkan standar Zona Air Minum Prima (ZAMP).

Zona Air Minum Prima, atau biasa disebut dengan ZAMP, adalah zona khusus yang dirancang sebagai kawasan pelayanan dengan kualitas air yang telah memenuhi standar dan merupakan air siap minum. Sederhananya, air yang disalurkan ke wilayah tersebut sudah memenuhi syarat untuk bisa diminum langsung tanpa harus dimasak terlebih dulu.

Penerapan ZAMP oleh PDAM, dapat menjadi suatu awalan dalam pemenuhan akses air minum 100% layak dan 15% aman yang tercantum pada rancangan RPJMN 2020-2024. Akses air minum yang layak dan aman berkelanjutan memiliki hubungan erat dengan kesehatan.

BPPSPAM menyebutkan bahwa terdapat paling tidak 10 kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam membentuk ZAMP.

Seperti ditulis dari unggahan BPPSPAM melalui akun resmi Instagram @bpppspam, Selasa (16/3/2021) kriteria teknis pembentukan ZAMP antara lain harus sesuai dengan Permenkes Nomor 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Persyaratan tersebut antara lain jaringan pipa relatif baru, tersedia gambar perencanaan sistem, operasional 24 jam, tekanan 0,7 bar, tersedianya alternatif suplai air, tingkat kehilangan air relatif rendah.

Baca Juga : Mahasiswa UNS Buat Inovasi Konversi Air Laut Siap Konsumsi

Selain itu, terdapat juga syarat jumlah pelanggan yang harus memenuhi 500-2000 sambungan rumah (SR) per zona. Kemudian sisa chlorine di pelanggan 0,20,4 ppm dan tarif sudah full cost recovery.

Artikel Lainnya  Bagian Utara Jakarta Jadi Wilayah Paling Terancam Tenggelam, Kok Bisa?