Warga Jakarta Butuh Pipa Air Bersih Bukan Kios Air

Warga Jakarta Butuh Pipa Air Bersih Bukan Kios Air
Warga Jakarta Butuh Pipa Air Bersih Bukan Kios Air
Warga Jakarta Butuh Pipa Air Bersih Bukan Kios Air
Warga Jakarta Butuh Pipa Air Bersih Bukan Kios Air

Melihat cakupan layanan air bersih bagi warga DKI Jakarta masih di angka 65% dengan Non Revenue Water (NRW) 40%, PAM Jaya dengan dinas terkait seharusnya mengambil tindakan untuk menambah jaringan pipa air bersih bukan malah membuat kebijakan membangun kios air bersih.

Kebijakan membangun kios air bersih memang baik, namun harus diakui bahwa hal tersebut merupakan solusi jangka pendek. Melalui PAM Jaya, Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah membangun 102 kios air dengan kapasitas tangki sebesar 4 meter kubik.

Dalam rangka mempercepat layanan air bersih, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan subsidi dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum. Kebijakan subsidi dibuat dengan tujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat dalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

Baca Juga : Masalah Jakarta Kekurangan Air Bersih Tidak Ada Habisnya

Melalui Pergub Nomor 45 Tahun 2021, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp 33,68 miliar pada APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM Jaya. 

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Yusmada Faizal, menyatakan, subsidi pelayanan air bersih di Jakarta adalah dengan menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan pemulihan biaya penuh (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

Artikel Lainnya  Tips Minum Air Putih dr Zaidul Akbar Agar Tubuh Sehat