Urgensi Menjaga Ketersediaan Air Bersih di Indonesia

Urgensi Menjaga Ketersediaan Air Bersih di Indonesia
Urgensi Menjaga Ketersediaan Air Bersih di Indonesia

Isi Resolusi PBB tahun 2010 adalah “Air bersih adalah hak asasi manusia “. Berdasarkan resolusi yang juga disetujui oleh Indonesia ini, maka menjaga ketersediaan air bersih yang aman merupakan sesuatu urgensi penting dan mendesak.

Berdasarkan data Bappenas tahun 2018 akses air minum layak di Indonesia adalah sebesar 87,75% dengan 6,8% adalah akses air minum aman.

Melalui beberapa penelitian, terlihat adanya hubungan antara penyediaan air minum dengan daya saing bangsa. Sumber air minum yang kurang menyebabkan daya saing yang rendah. Banyak masyarakat menghabiskan uangnya untuk berobat dan membeli air. Masyarakat yang sakit tentu produktivitasnya rendah.

Di Indonesia sendiri penghasil utama air bersih adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan kapasitas produksinya saat ini sebesar 153.881 L/detik mencakup 19%-20% kebutuhan dasar Indonesia dengan efisiensi produksi 72,97% dan kebocoran sebesar 32,57%.

Potensi sumber daya air di Indonesia saat ini masih cukup besar. Untuk Pulau Jawa sendiri masih dapat memenuhi kebutuhan domestik dan industri jika potensi sumber daya air digunakan dengan baik.

Baca Juga : Akses Air Bersih Indonesia Tertinggal Dibanding Negara Tetangga

Hanya saja, Indonesia masih menghadapi masalah kualitas air permukaan, di mana 52% sungai sudah tercemar berat. Jika hanya mengandalkan air permukaan tentu tantangannya besar, termasuk penyediaan teknologi pengolahan air. 

Artikel Lainnya  Teknologi DMA Bantu Deteksi Kebocoran Air Pipa PDAM