Kasihan! Separuh Warga Kalsel Belum Terlayani Air Bersih

Separuh Warga Kalsel Belum Terlayani Air Bersih
Separuh Warga Kalsel Belum Terlayani Air Bersih

Warga yang tinggal di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hampir setengahnya atau 45,32% dari 4,1 juta jiwa jumlah penduduk belum terlayani air bersih.

Menyikapi kondisi itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel mempersoalkan legalitas keberadaan Pamsimas dan BUMD air minum di wilayah tersebut.

BPKP menyebutkan masih ada sekitar 1.858.535 jiwa dari 4.101.054 jiwa atau 45,32% penduduk Kalsel yang belum memperoleh layanan air bersih. Sementara pada RPJMN 2020-2024, target layanan air bersih 2024 adalah 100%.

Sejauh ini program Pamsimas dari Kementerian PUPR hanya dapat menambah cakupan layanan air bersih kepada 372.225 jiwa atau 9,08% penduduk. Sedangkan BUMD air minum (PDAM) kabupaten/kota hanya melayani 1.870.293 jiwa atau 45,61%.

Total jumlah penduduk Kalsel yang telah memperoleh layanan air bersih baru 2,2 juta penduduk atau 54,69%.

Oleh sebab itu, BPKP juga menyoroti persoalan legalitas program Pamsimas Kementerian PUPR dan BUMD air minum di Kalsel.

Aset tanah untuk lokasi menara air dan sistem pengolahan air minum hanya memakai surat pernyataan hibah yang tidak melibatkan proses pencatatan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan belum dilaksanakan pemisahan melalui kantor pertanahan.

Aset tanah untuk menara air Pamsimas tidak mempunyai legalitas yang jelas dan mempunyai risiko dispute atau sengketa di kemudian hari.

Ancaman bagi program Pamsimas ini lantaran pengelolaan keuangan yang buruk misalnya pembayaran tidak tepat waktu, banyak tagihan macet, dan pengelolaan SPAM yang tidak layak.

Baca Juga: Simak 6 Faktor yang Mempengaruhi Ketersediaan Air Bersih

Dalam pemeriksaan kinerja BUMD air minum, BPKP memberi peringatan supaya secepatnya mengubah status badan hukumnya, termasuk memperbaiki kondisi keuangan yang mayoritas merugi.

Artikel Lainnya  Ketersediaan Air Bersih Cukup Mampu Cegah Stunting Pada Anak

Dari dua belas BUMD air minum di Kalsel hanya empat yang mempunyai laporan keuangan dengan posisi untung dan hanya dua yang mampu menjual air bersih di atas harga pokok.

Karena itu BPKP memberi saran supaya direksi BUMD Air segera melaksanakan koordinasi secara sungguh-sungguh dengan pemerintah dan DPRD kabupaten untuk mempercepat perubahan status badan hukum perusahaan menjadi perseroda serta mengusulkan kenaikan tarif air minum.