Pemprov Jakarta Harus Tegas Melarang Pemakaian Air Tanah

Pemprov Jakarta Harus Tegas Melarang Pemakaian Air Tanah
Pemprov Jakarta Harus Tegas Melarang Pemakaian Air Tanah
Pemprov Jakarta Harus Tegas Melarang Pemakaian Air Tanah
Pemprov Jakarta Harus Tegas Melarang Pemakaian Air Tanah

Mencermati kondisi terkini dan sejumlah kajian ilmiah dari berbagai lembaga yang kredibel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melarang secara tegas pemakaian air tanah mulai dari sekarang. Jika tidak, potensi ancaman terkait Jakarta tenggelam itu akan datang lebih cepat dari perkiraan semula.

Pelarangan Pakai Air Tanah di Jakarta Itu Perlu!
Pelarangan Pakai Air Tanah di Jakarta Itu Perlu!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa tanggul untuk menahan air laut bukanlah solusi permanen atas kemungkinan Jakarta tenggelam, seperti yang disinggung Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

Menurut Anies, yang seharusnya tidak boleh dilupakan adalah pengendalian eksploitasi air tanah yang dapat memperlambat penurunan muka tanah.

Anies menjelaskan, sejumlah upaya terus dilakukan Pemprov DKI untuk menekan penggunaan air tanah di ibu kota, antara lain dengan menindak pelanggaran yang dilakukan gedung-gedung karena penggunaan air tanah berlebih dan tidak melakukan penyaluran air pipa lewat PAM Jaya.

Anies mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi di kawasan sepanjang Sudirman-Thamrin. Hasilnya, ditemukan banyaknya gedung yang kurang menaati aturan terkait penggunaan air ini.

Namun demikian, yang dilakukan Gubernur Anies kurang efektif sebab aturan hukum tentang larangan penggunaan air tanah masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga : Pengambilan Air Tanah Berlebihan Penyebab Jakarta Banjir

“Ada, sedang terus pembahasan terkait Pergub zero deep well,” kata Elisabeth Tarigan, Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari dampak masifnya penggunaan air tanah.

Artikel Lainnya  Ketersediaan Air Bersih Di Jakarta Terancam