![Gedung Tinggi di Jakarta Kerjaannya Curi Air Tanah](https://airkami.id/wp-content/uploads/2021/10/Gedung-Tinggi-di-Jakarta-Kerjaannya-Curi-Air-Tanah.jpeg)
Keterbatasan suplai air bersih dan air tanah oleh PAM Jaya menjadi dalih untuk di curi oleh gedung – gedung tinggi di Jakarta agar memenuhi kegiatan industri.
View this post on Instagram
Idealnya, mereka harus membayar pajak air tanah sesuai dengan jumlah air yang mereka ambil. Tragisnya mereka memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menegakkan law enforcement dalam hal penggunaan air tanah di Jakarta.
Dinas terkait yang berwenang adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.
Pada periode Januari-September 2009, sebanyak 162 gedung di Ibu Kota terjaring razia BPLHD DKI Jakarta dan terbukti melakukan pelanggaran penggunaan air tanah.
BPLHD DKI Jakarta menjelaskan berdasarkan bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh 162 gedung, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh gedung usaha laundry yakni sebanyak 69 gedung, disusul oleh gedung industri sebanyak 46 gedung.
Adapun sisanya terjadi di 11 gedung hotel, 8 apartemen, 15 gedung kantor, 12 gedung perdagangan, dan satu gedung rumah sakit.
Gara-gara pencurian air ini, Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah sebesar Rp528 miliar per tahun.
Baca Juga: Pentingnya Program Air Minum dan Sanitasi Bagi Masyarakat
Pakar lingkungan dari Departemen Teknik Lingkungan Universitas Indonesia, Firdaus Ali menduga banyak data palsu yang diberikan pemilik gedung atau pengusaha mengenai jumlah air tanah yang mereka gunakan.