10 Kriteria Teknis Pembentukan Zona Air Minum Prima

10 Kriteria Teknis Pembentukan Zona Air Minum Prima
10 Kriteria Teknis Pembentukan Zona Air Minum Prima

Melihat fakta bahwa PDAM masih belum bisa menghasilkan produk “air minum” secara langsung, Kementerian PUPR menyikapinya dengan membentuk Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yang bertujuan untuk mendorong terbentuknya Zona Air Minum Prima (ZAMP).

Tujuan utama dari dibuatnya Zona Air Minum Prima yakni agar di seluruh PDAM di Indonesia bisa segera menghasilkan air minum, bukan sekedar air bersih.

BPPSPAM menyebutkan bahwa terdapat paling tidak 10 kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam membentuk ZAMP. Adapun 10 kriteria teknis pembentukan Zona Air Minum Prima antara lain:

  1. Persyaratan Kualitas Air minum harus sesuai dengan Permenkes nomor 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  2. Jaringan pipa relatif baru.
  3. Tersedia gambar perencanaan sistem.
  4. Operasional 24 jam.
  5. Tekanan 0,7 bar.
  6. Tersedianya alternatif suplai air.
  7. Tingkat kehilangan air relatif rendah.
  8. Jumlah pelanggan 500-2000 sambungan rumah (SR) per zona.
  9. Sisa clorine di pelanggan 0,20,4 ppm.
  10. Tarif sudah Full Cost Recovery.

Sementara, menurut Permenkes Nomor 492/2010 disebutkan bahwa air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Artinya, dalam konsep ZAMP, air minum diartikan bisa langsung dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu.

Tapi penerapan ZAMP ini tidak mudah, walaupun kriteria teknis sudah demikian jelas serta ditambah dengan aturan Permenkes Nomor 492/2010.

Menurut Henry N. Limbong, anggota BPPSPAM dari unsur Penyelenggara, bahwa ada beberapa kendala yang harus dihadapi PDAM untuk menyediakan ZAMP.

“Pemahaman direksi dan jajaran Perusahaan Daerah Air Minum terhadap penjaminan kualitas air dan masyarakat kurang menyukai air yang berbau clorine (kaporit) menjadi kendala pengaplikasian ZAMP belum maksimal,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sungai Sebagai Sumber Air Bersih di Indonesia Tercemar

Walaupun tidak mudah, BPPSPAM berkomitmen akan terus memantau dan mendampingi seluruh PDAM dalam menyediakan air minum, termasuk dalam pembentukan ZAMP.

Saat ini, beberapa PDAM telah sukses menerapkan ZAMP seperti PDAM Kota Padang Panjang dan PDAM Kabupaten Bogor.

Harapannya, ke depan semakin banyak PDAM yang mampu memenuhi kriteria ZAMP.

Perlu diketahui, Kementerian PUPR sendiri mencanangkan target sebanyak 37 PDAM memenuhi kualifikasi  ZAMP hingga 2024.